Sabtu, 25 Mei 2013
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENYULUH PERTANIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENYULUH PERIKANAN, DAN PENYULUH KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660); 4. Peraturan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENYULUH PERIKANAN, DAN PENYULUH KEHUTANAN. Pasal 1 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Pasal 1 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Pasal 2 (1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan yang diangkat menjadi Penyuluh Perikanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Pasal 3 Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan, selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Pasal 4 Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, maka ketentuan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris kabinet Bidang Hukum, Ttd. Dr. M. Iman Santoso
KENAIKAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2013
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan; Mengingat : … - 2 - Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 5. Peraturan … - 3 - 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN. Pasal 1 … - 4 - Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Tunjangan … - 5 - 4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 5. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 7. Tunjangan … - 6 - 7. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 2 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan setiap bulan. Pasal 3 … - 7 - Pasal 3 Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 5 Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 … - 8 - Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendirisendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku : 1. Ketentuan mengenai tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan; 2. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … - 9 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Siswanto Roesyidi - 10 - LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Penyuluh Pertanian Utama Rp 1.500.000,00 Penyuluh Pertanian Madya Rp 1.260.000,00 Penyuluh Pertanian Muda Rp 960.000,00 Penyuluh Pertanian Pertama Rp 540.000,00 Penyuluh Pertanian Penyelia Rp 780.000,00 Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 Penyuluh Pertanian Pelaksana Rp 360.000,00 Penyuluh Pertanian Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula Rp 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 11 - LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya Rp 1.140.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda Rp 870.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pertama Rp 510.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia Rp 660.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Rp 360.000,00 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Pemula Rp 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 12 - LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengawas Benih Tanaman Madya Rp 1.200.000,00 Pengawas Benih Tanaman Muda Rp 900.000,00 Pengawas Benih Tanaman Pertama Rp 540.000,00 Pengawas Benih Tanaman Penyelia Rp 720.000,00 Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Rp 360.000,00 Pengawas Benih Tanaman Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula Rp 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 13 - LAMPIRAN IV PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengawas Bibit Ternak Madya Rp 1.200.000,00 Pengawas Bibit Ternak Muda Rp 900.000,00 Pengawas Bibit Ternak Pertama Rp 540.000,00 Pengawas Bibit Ternak Penyelia Rp 720.000,00 Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 Pengawas Bibit Ternak Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Rp 360.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 14 - LAMPIRAN V PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Medik Veteriner Utama Rp 1.560.000,00 Medik Veteriner Madya Rp 1.350.000,00 Medik Veteriner Muda Rp 1.080.000,00 Medik Veteriner Medik Veteriner Pertama Rp 540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 15 - LAMPIRAN VI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Paramedik Veteriner Penyelia Rp 810.000,00 Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan Rp 480.000,00 Paramedik Veteriner Pelaksana Rp 360.000,00 Paramedik Veteriner Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula Rp 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi - 16 - LAMPIRAN VII PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengawas Mutu Pakan Madya Rp 1.200.000,00 Pengawas Mutu Pakan Muda Rp 900.000,00 Pengawas Mutu Pakan Pertama Rp 540.000,00 Pengawas Mutu Pakan Penyelia Rp 720.000,00 Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Rp 360.000,00 Pengawas Mutu Pakan Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula Rp 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi
Selasa, 21 Mei 2013
Budidaya Sayuran di Pekarangan
Budidaya sayuran di pekarangan bukan merupakan hal baru. Praktik pemanfaatan demikian sudah lama dilakukan terutama di pedesaan. Namun demikian, seiring berjalannya waktu kebiasaan tersebut semakin ditinggalkan, dan banyak pekarangan di pedesaan justru tidak dimanfaatkan, dibiarkan terlantar dan gersang.
Bertolak belakang dengan kecenderungan tadi, jumlah penduduk akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan sehingga kebutuhan bahan pangan semakin bertambah. Pemenuhan kebutuhan pangan tersebut banyak menemui permasalahan, diantaranya adalah fenomena perubahan iklim global yang berpengaruh pada tingkat produksi dan distribusi bahan pangan.
Penyempitan lahan pertanian akibat penggunaan di bidang non pertanian, dan tingginya tingkat degradasi lahan sehingga menyebabkan berkurangnya hasil panen juga menjadi permasalahan. Oleh sebab itu, strategi baru dalam pemenuhan bahan pangan (sayuran) perlu dikembangkan. Salah satunya melalui pemanfaatan lahan pekarangan.
Berbeda dengan lahan pertanian secara umum, pekarangan rumah memiliki luasan yang relatif sempit, bersentuhan langsung dengan penghuni rumah, serta memiliki peran yang sangat kompleks. Oleh sebab itu, pemanfaatannya dalam budidaya sayuran harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi optimal, baik dalam hal tingkat produksi maupun dalam pemanfaatan lainnya di rumah tangga.
Beberapa prasyarat yang harus dipenuhi antara lain, harus memiliki nilai estetika atau keindahan sehingga selain dapat dimakan juga dapat mempercantik halaman rumah.
Strategi yang dapat dilakukan seperti pengaturan jenis, bentuk, dan warna tanaman. Selain itu, model yang digunakan sebaiknya bersifat mobile atau mudah untuk dipindahkan.
Hal ini diperlukan guna mengantisipasi pemanfaatan dan penataan pekarangan. Model budidaya yang dapat memenuhi kriteris demikian adalah model budidaya secara vertikal atau vertikultur dan budidaya dalam pot.
Informasi lebih lanjut mengenai budidaya sayuran secara vertikultur dan pot, klik di sini.
Sumber : BPTP Sulawesi Selatan
Bertolak belakang dengan kecenderungan tadi, jumlah penduduk akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan sehingga kebutuhan bahan pangan semakin bertambah. Pemenuhan kebutuhan pangan tersebut banyak menemui permasalahan, diantaranya adalah fenomena perubahan iklim global yang berpengaruh pada tingkat produksi dan distribusi bahan pangan.
Penyempitan lahan pertanian akibat penggunaan di bidang non pertanian, dan tingginya tingkat degradasi lahan sehingga menyebabkan berkurangnya hasil panen juga menjadi permasalahan. Oleh sebab itu, strategi baru dalam pemenuhan bahan pangan (sayuran) perlu dikembangkan. Salah satunya melalui pemanfaatan lahan pekarangan.
Berbeda dengan lahan pertanian secara umum, pekarangan rumah memiliki luasan yang relatif sempit, bersentuhan langsung dengan penghuni rumah, serta memiliki peran yang sangat kompleks. Oleh sebab itu, pemanfaatannya dalam budidaya sayuran harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi optimal, baik dalam hal tingkat produksi maupun dalam pemanfaatan lainnya di rumah tangga.
Beberapa prasyarat yang harus dipenuhi antara lain, harus memiliki nilai estetika atau keindahan sehingga selain dapat dimakan juga dapat mempercantik halaman rumah.
Strategi yang dapat dilakukan seperti pengaturan jenis, bentuk, dan warna tanaman. Selain itu, model yang digunakan sebaiknya bersifat mobile atau mudah untuk dipindahkan.
Hal ini diperlukan guna mengantisipasi pemanfaatan dan penataan pekarangan. Model budidaya yang dapat memenuhi kriteris demikian adalah model budidaya secara vertikal atau vertikultur dan budidaya dalam pot.
Informasi lebih lanjut mengenai budidaya sayuran secara vertikultur dan pot, klik di sini.
Sumber : BPTP Sulawesi Selatan
Minggu, 12 Mei 2013
Cara Membasmi Ulat Bulu Pada Tanaman
Tanaman buah anda diserbu kawanan ulat bulu ? tidak usah bingung.
Ulat bulu ternyata bisa diatasi dengan cara yang sederhana. Tidak perlu biaya besar atau upaya yang spektakuler untuk membasmi ulat bulu itu.
Cara untuk mengatasi ulat bulu yang cukup jitu ini ditemukan oleh seorang petani di kawasan Bogor. Petani itu membuat bioinsektisida alami untuk membunuh ulat bulu dengan mencampurkan 100 ml minyak wangi, 500 gram tepung kanji dan 20 liter air.
Cara ini cukup sederhana bukan? Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh petani tersebut serta warga setempat dengan menyemprotkan cairan yang telah diberi minyak wangi dan tepung kanji pada pohon mangga maupun tanaman lain yang diserang oleh ulat bulu.
Diketahui bahwa ulat bulu tersebut akan mati setelah 15-30 menit disemprot dengan cairan tersebut. Pemanfaatan cairan ini untuk mengatasi outbreak ulat bulu apabila dihitung dari investasi waktu dan biaya juga cukup cepat, mudah dan murah dilakukan.
Biaya yang dibutuhkan tidak lebih dari 20 ribu rupiah dan cairan pembasmi ini diperkirakan mampu digunakan untuk membasmi ulat bulu di wilayah pertanian maupun perkebunan dengan radius 20 hektar. (Catatan: dengan asumsi 1 liter cairan untuk setiap hektarnya).
Mengapa ulat bulu dapat mati “hanya” dengan disemprot cairan yang telah diberi tepung kanji dan minyak wangi ?
Bahan wewangian juga terkandung senyawa-senyawa yang bersifat toksik bagi beberapa jenis serangga. Senyawa-senyawa itu diantaranya aseton, etanol, etil asetat, fenol, ester, benzaldehide, karbitol, benzil alkohol, kamper, metilen klorida, 3-butane-2-one, siklopentana-2-benzopiran, Hidrosinamaldehid.
Senyawa-senyawa tersebutlah yang disinyalir mampu mematikan populasi ulat bulu dengan merusak sistem pencernaan dan sistem saraf.Tenang saja para pembaca dalam kadar (konsentrasi yang kecil) senyawa-senyawa tersebut tidak bersifat toksik dan relatif aman apabila terhirup oleh manusia, akan tetapi yang sangat tidak dianjurkan adalah meminumnya.
Sementara itu pemanfaatan tepung kanji dalam pembuatan cairan ini diperuntukkan untuk menarik ulat bulu. Hal ini disebabkan tepung kanji mengandung senyawa pati (amilosa dan amilopektin) yang sangat disukai oleh ulat bulu sebagai sumber makanan utama yang penting bagi pertumbuhan ulat bulu tersebut.
sumber: http://netsains.net
Jumat, 03 Mei 2013
Mengenal Teknik Budidaya Hydroponic
Hidroponik merupakan budidaya tanaman tanpa menggunakan media tanah (soiless). Hidroponik berasal dari dari kata “Hydroponic”, yang di dalam bahasa Yunani terbagi menjadi dua kata, yaitu hydro dan ponous. Hydro berarti air dan ponous berarti kerja. Sesuai arti tersebut, maka bertanam secara hidroponik merupakan teknologi bercocok tanam yang menggunakan air, nutrisi, dan oksigen.
Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan sistem berkebun hidroponik. Di antaranya, produksi tanaman lebih tinggi, lebih terjamin dari hama dan penyakit, tanaman tumbuh lebih cepat dan pemakaian pupuk lebih hemat, bila ada tanaman yang mati, bisa dengan mudah diganti dengan tanaman baru, dan tanaman memberikan hasil yang kontinu.
Jenis tanaman yang dapat dibudidayakan dengan teknik hidroponik adalah jenis sayuran (baik daun dan buah, seperti: Bayam, Pakcoy, Sawi, Kangkung, Tomat, Cabai, Paprika, dll); jenis tanaman bunga; tanaman buah: Melon, Strawberry, dll; dan bahkan sampai dengan tanaman obat untuk keluarga, seperti: Binahong, Pegagan, Sendok-sendokan, dll.
Pada budidaya hidroponik, semua kebutuhan nutrisi diupayakan tersedia dalam jumlah yang tepat dan mudah diserap oleh tanaman. Nutrisi itu diberikan dalam bentuk larutan yang bahannya dapat berasal dari bahan organik maupun anorganik. Pada pertanian hidroponik nutrisi sangat menentukan keberhasilan, karena tanaman mendapat unsur hara dari apa yang diberikan.
Terdapat pupuk hidroponik yang siap pakai di pasaran, ini akan lebih mudah, tinggal dicampur dengan air dan aplikasikan. Contoh pupuk yang ada di pasaran adalah pupuk AB Mix, Ferti-Mix, dll. Pupuk ini mengandung unsur hara mikro dan makro yang diperlukan oleh tanaman. Pupuk tersebut diformulasikan secara khusus sesuai dengan jenis dan fase pertumbuhan tanaman.
Keistimewaan nutrisi hidroponik ini yaitu selain mengandung semua unsur hara yang diperlukan tanaman, adalah menggunakan bahan – bahan yang 100% dapat larut dalam air. Cara penggunaannya pun juga sangat praktis dan dapat disimpan dalam waktu yang cukup lama.
sumber artikel: http://staff.unila.ac.id
Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan sistem berkebun hidroponik. Di antaranya, produksi tanaman lebih tinggi, lebih terjamin dari hama dan penyakit, tanaman tumbuh lebih cepat dan pemakaian pupuk lebih hemat, bila ada tanaman yang mati, bisa dengan mudah diganti dengan tanaman baru, dan tanaman memberikan hasil yang kontinu.
Jenis tanaman yang dapat dibudidayakan dengan teknik hidroponik adalah jenis sayuran (baik daun dan buah, seperti: Bayam, Pakcoy, Sawi, Kangkung, Tomat, Cabai, Paprika, dll); jenis tanaman bunga; tanaman buah: Melon, Strawberry, dll; dan bahkan sampai dengan tanaman obat untuk keluarga, seperti: Binahong, Pegagan, Sendok-sendokan, dll.
Pada budidaya hidroponik, semua kebutuhan nutrisi diupayakan tersedia dalam jumlah yang tepat dan mudah diserap oleh tanaman. Nutrisi itu diberikan dalam bentuk larutan yang bahannya dapat berasal dari bahan organik maupun anorganik. Pada pertanian hidroponik nutrisi sangat menentukan keberhasilan, karena tanaman mendapat unsur hara dari apa yang diberikan.
Terdapat pupuk hidroponik yang siap pakai di pasaran, ini akan lebih mudah, tinggal dicampur dengan air dan aplikasikan. Contoh pupuk yang ada di pasaran adalah pupuk AB Mix, Ferti-Mix, dll. Pupuk ini mengandung unsur hara mikro dan makro yang diperlukan oleh tanaman. Pupuk tersebut diformulasikan secara khusus sesuai dengan jenis dan fase pertumbuhan tanaman.
Keistimewaan nutrisi hidroponik ini yaitu selain mengandung semua unsur hara yang diperlukan tanaman, adalah menggunakan bahan – bahan yang 100% dapat larut dalam air. Cara penggunaannya pun juga sangat praktis dan dapat disimpan dalam waktu yang cukup lama.
sumber artikel: http://staff.unila.ac.id
Kamis, 02 Mei 2013
Hama Tanaman Semangka dan Pengendaliannya
Kutu Putih
Hama kutu putih (Pseudococcus sp.) berbentuk bulat, berwarna kehijauan dan tubuhnya diselimuti oleh lapisan lilin berwarna agak keputihan. Kutu putih menyerang tanaman semangka dengan cara mengisap cairan daun. Kotorannya yang manis dapat mendatangkan semut.
Serangan kutu putih dapat membuat daun menjadi keriting dan merana. Bunga dan buah dapat menjadi rontok. Kutu putih juga menjadi penyebar penyakit embun jelaga. Untuk memberantas kutu putih harus dilakukan juga pemberantasan semut yang menjadi alat penyebarannya. Pemberantasan dilakukan menggunakan insektisida dan akarisida.
Thrips (Thrips parvispinus)
Gejala serangan ditandai dengan munculnya bercak keperakan pada daun semangka. Daun yang terserang menjadi keriting karena cairannya diisap. Thrips dapat menjadi vektor berbagai virus, seperti TMV dan PMV. Perkembangbiakan Thrips secara aseksual (tak kawin) sehingga penyebarannya sangat cepat.
Ulat Daun ((Ulat Grayak (Spodoptera sp) dan Ulat Jengkal (Plusia sp)
Serangan ulat membuat daun semangka berlubang atau bahkan hanya tersisa tulang daunnya. Hal ini menyebabkan terganggunya pertumbuhan tanaman akibat fotosintesis terhambat. Pengendalian secara mekanis dengan mengambil ulat satu per satu, atau dengan cara kimiawi menggunakan insektisida. Dapat juga dengan cara menjaga sanitasi kebun dan menggunakan perangkap ulat.
Kutu Daun (Myzus percicae)
Kutu daun menyerang tanaman semangka dengan cara menghisap cairan daun, menyebabkan daun menjadi keriput, kekuningan, dan terlilit. Tanaman yang terserang menjadi kerdil. Kutu daun menyebarkan penyakit tungau, embun jelaga, virus dan mendatangkan semut. Pengendalian dilakukan dengan cara menyemprotkan insektisida berbahan aktif imidalkloprid, fipronil, dan protiofos secara bergantian.
Semut dan Belalang
Semut dan belalang biasanya menyerang bibit tanaman semangka di persemaian. Kedua jenis hama ini memakan bibit hingga rusak dan tidak dapat ditanam kembali atau hingga bibit mati. Serangan semut dan belalang bisa ditanggulangi dengan menggunakan insektisida racun kontak atau perut atau dengan menyebarkan insektisida berbahan aktif karbofuran seperti Furadan 3G, Petrofur, dan Curater di media persemaian.
Langganan:
Postingan (Atom)